Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sumbangan Pihak Ketiga Dikeluhkan Pengusaha Mineral

pengusaha yang patuh pada Undang-Undang jelas menolak pungutan yang ternyata tidak masuk ke kas negara

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Sumbangan Pihak Ketiga Dikeluhkan Pengusaha Mineral
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pungutan liar saat ini mengatasnamakan birokrasi setempat atau bahkan pemerintah daerah atas nama Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) meskipun pemerintah secara resmi justru telah mengeluarkan aturan jelas bahwa SPK masuk dalam pungutan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan dilarang diberlakukan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO), Poltak Sitanggang mengatakan, pengusaha yang patuh pada Undang-Undang jelas menolak pungutan yang ternyata tidak masuk ke kas negara dan tidak bisa dipertanggungjawabkan ke rakyat.

"Ini yang membuat industri apapun yang dibangun dengan jujur di negeri ini  dipaksa gulung tikar," tuturnya dalam keterangan persnya, Rabu (3/7/2013).

Menurut Poltak, ketika SPK tersebut hanya menguntungkan pribadi atau golongan maka hal itu hanya akan membuat rakyat semakin menderita.

“Prinsip kami ketika membangun usaha itu adalah untuk mensejahterakan masyarakat sekitar dan memberi manfaat buat negeri ini, bukan buat menguntungkan orang per orang atau golongan tertentu saja," katanya.

Apalagi sebagai industri tambang yang memakai sumber daya alam negeri ini, jelas manfaatnya harus kembali ke rakyat banyak, tidak Cuma segelintir orang saja. SPK itu ketika tidak bisa dipertanggungjawabkan arahnya ya korupsi, itu yang kita lawan.

DPP APEMINDO, Rabu kemarin, mengeluarkan surat terbuka yang ditujukan ke Presiden dan seluruh jajaran pemerintahan agar menertibkan pemberlakuan SPK terhadap para pelaku pengusaha terutama industri tambang yang jelas menyalahi aturan perundangan di Republik ini.

Berita Rekomendasi

“Dasar kami adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 pasal 157, 158 ayat (2) dan Surat Edaran Mendagri nomor 188.34/17/SJ, semua bicara mengenai Sumbangan Pihak Ketiga yang bisa masuk dalam kategori pungutan liar dan dilarang diterapkan,” papar Sarmanto SH, dari MustangCorps Law Firm yang menjadi kuasa hukum APEMINDO.

“Kami berharap Presiden selaku Kepala Negara dan para Menteri, Gubernur, Bupati dan jajaran birokrasi pemerintahan bisa tegas menyikapi hal ini, karena klien kami merasa bahwa ini sangat mengganggu dan sudah menjadi semacam tradisi buruk yang berlaku di berbagai daerah dan diterapkan pada pelaku industri apapun di negeri ini,” pungkas Sarmanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas