Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusuf Supendi Protes Rumah Wakaf Dijual Hilmi Aminuddin

Yusuf Supendi protes karena rumah wakaf di Cipanas, dijual Ketua Dewan Syuro PKS, Hilmi Aminuddin kepada Luthfi Hasan Ishaaq.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Yusuf Supendi Protes Rumah Wakaf Dijual Hilmi Aminuddin
TRIBUN/DANY PERMANA
Yusuf Supendi 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (sekarang PKS), Yusuf Supendi protes karena rumah wakaf di Cipanas, Jawa Barat, dijual Ketua Dewan Syuro PKS, Hilmi Aminuddin, kepada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Saat ini, rumah itu disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menjerat Luthfi Hasan sebagai tersangka.

"Rumah itu dijual Hilmi Aminuddin ke Luthfi Hasan," kata Yusuf di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Yusuf  mengatakan datang mendampingi Faisal Rahmat, ahli waris rumah induk wakaf wasiat Majelis Ta'lim Miqratul Quran di  Jabar. Maksudnya, untuk memberikan surat kepada KPK untuk tidak menyita rumah tersebut.

"Karena berdasarkan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, Pasal 40, wakaf tidak boleh disita dan tidak boleh dijual," ujarnya..

Dia menjelaskan, pada 23 Mei 2013, Hilmi Aminuddin, menjadi saksi untuk Luthfi di KPK. Hilmhi mengaku telah menjual rumah di Cipanas kepada Luthfi. Lantas, ujarnya, pada 31 Mei, KPK berdasarkan surat perintah, menyita rumah induk itu.

"Ternyata rumah induk itu merupakan rumah wakaf. Itu melanggar UU yang menyatakan tidak boleh disita, tidak boleh dijual belikan. Pasal 67-nya, siapa saja yang menjual tanah itu bisa dipidana paling lama lima tahun atau denda Rp 500 juta," kata Yusuf.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas