Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAJS Tolak Hasil Rakor Kemenkokesra

Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menolak hasil Rakor Kemenkokesra yang telah memutuskan iuran Peneriman Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 19.225

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in KAJS Tolak Hasil Rakor Kemenkokesra
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Ilustrasi Menteri Kesejahteraan Sosial Agung Laksono 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menolak hasil Rakor Kemenkokesra yang telah memutuskan iuran Peneriman Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 19.225 dengan jumlah penerima 86,4 juta orang.

Sekjen KAJS sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan besaran yang ditetapkan pemerintah untuk PBI tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Karena menurutnya, saat rakor dengan Menkokesra, Agung Laksono telah disepakati iuran untuk PBI Rp22.500 bukan Rp19.225.

"Menolak iuran PBI yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp19.225. Dan ingat kesepakatannya jumlah penerima PBI seharusnya 156 juta orang bukan 86,4 juta," tegas dia dalam konferensi pers, di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Sabtu (6/7/2013).

Karena itu, dia tegaskan, pemerintah harus sesuai rakor Menkokesra bersama Kementerian atau lembaga terkait tentang jumlah peserta dan besaran iuran PBI. Yakni Rp22.500 besaran iuran PBI dan jumlah pesertanya 156 juta jiwa.

"Dan kami meminta presiden untuk merevisi PP no 101/2012 tentang PBI dan pepres no 12/2013 tentang JAMKES," tegasnya.

Selain itu, kata dia, KAJS menuntut Presiden RI melalui Menko kesra dan Menkeu untuk menjalankan jamkes untuk seluruh rakyat pada 1 Januari 2014. Bukan bertahap 2019. 

"Iuran PBI sebesar Rp 22500 tuk jumlah penerima 156 juta orang, itu buat masyarakat berpenghasilan upah minimum. Terus mengintegrasikan program Jamkesda ke program jamkes nasional, sehingga pelayanan kesehatan berazaskan portabilitas yaitu dilayani di seluruh wilayah Indonesia," katanya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas