Penyidik KPK Belum Simpulkan Pencucian Uang Rusli Zainal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Gubernur Riau, Rusli Zainal. Namun, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan anak buahnya belum dapat menyimpulkan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengesahan pemanfaatan hasil hutan kayu Pelalawan dan suap PON Riau.
"Penyidik belum simpulkan final apakah ada TPPU. Tapi kita kaji terus apa ada TPPU pada yang bersangkutan. Masih dalam kajian intensif," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Abraham membenarkan bila pihaknya akan memeriksa istri kedua Rusli Zainal terkait TPPU. Hal itu dilakukan untuk melakukan pendalaman.
"Ya memang, kita masih perlu pendalaman. Makanya kita periksa semua orang, siapa yang dapat membuka tabir apakah ada atau tidak dugaan TPPU kepada yang bersangkutan," katanya
Rusli Zainal sendiri sejak Jumat (14/6) lalu telah ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) KPK terkait dua kasus dugan korupsi. Dia ditahan terkait terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Dalam kasus Pelalawan