Dipulihkan Bawaslu, PPP Siap Lengkapi Administrasi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memulihkan hak Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk ikut di pemilu 2014 di sejumlah daerah
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memulihkan hak Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk ikut di pemilu 2014 di sejumlah daerah pemilihan (dapil) Jabar II dan Jateng III, yang sempat digugurkan oleh KPU.
Sekjen DPP PPP, M Romahurmuziy mengapresiasi independensi, obyektivitas dan ketegasan Bawaslu dalam memberikan putusan atas gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan PPP atas tidak diikutsertakannya DCS PPP dapil Jabar II dan Jateng III.
Romi sapaan Sekjen PPP ini, pun menyatakan kesanggupannya untuk segera melengkapi tindak lanjut administratif yang diberikan batas waktu sampai Rabu (10/7/2013) besok, pukul 16.00.
Lebih lanjut dia katakan, dengan putusan ini, Bawaslu telah secara cermat memperhatikan keberadaan Perpres 126/2012 tentang perpanjangan keberlakuan KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya. Pun demikian, Bawaslu telah secara obyektif menilai belum digunakannya asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penetapan DCS.
Lanjut dia, konsekuensi putusan ini, KPU menindaklanjuti secara administratif atas pelengkapan yang akan diselesaikan segera oleh DPP PPP.
"Selanjutnya PPP berharap hal semacam ini menjadi pembelajaran bagi seluruh parpol peserta maupun penyelenggara pemilu, agar senantiasa cermat, mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan mendengarkan seluruh pihak terkait dalam tahapan pemilu ke depan," ucapnya kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2013).