KPU: Tak Rumit Verifikasi Data Perbaikan Caleg PPP dan Gerindra
Berdasar putusan sengketa pemilu Badan Pengawas Pemilu, PPP dan Gerindra diminta perbaiki daftar calon legislatifnya di sejumlah
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasar putusan sengketa pemilu Badan Pengawas Pemilu, PPP dan Gerindra diminta perbaiki daftar calon legislatifnya di sejumlah daerah pemilihan untuk kemudian diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum untuk diverifikasi.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengaku pihaknya tak butuh waktu lama memproses pemeriksaan dan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon yang diserahkan PPP dan Gerindra sampai batas akhir Rabu (10/7/2013) pukul 16.00 WIB.
"Saya kira tidak terlalu rumit amat. Kemarin diputuskan untuk persoalan daftar calon di dapil yang diberi kesempatan, didata kembali, dan besok diserahkan daftarnya. Kami akan menunggu itu," ujar Hadar di Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Menurut Hadar, verifikasi yang dilakukan KPU terhadap perbaikan yang diserahkan PPP dan Gerindra ini tidak menyoal dokumen atau syarat administrasi calon mereka di sejumlah daerah pemilihan, melainkan hanya mengecek susunan 30 persen kuota perempuan yang sesuai dengan zyper system,
Dalam putusannya, Bawaslu tak menggugurkan keterwakilan calon Gerindra di dapil Jabar IX dengan delapan kursi. Karena Nur Rahmawati tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sisa caleg yang sah tinggal tujuh caleg.
Konsekuensinya, Gerindra harus mencoret satu caleg lagi, karena untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan, maka tinggal menyisakan enam kursi. Satu caleg yang dicoret ini nantinya bukan ada di tangan KPU, melainkan diserahkan ke Gerindra.
Sementara untuk PPP, keterwakilan calon di dapil Jabar II sudah memenuhi kuota 30 persen, dan diminta Bawaslu untuk diperbaiki sesuai zyper system di mana tiap kelipatan tiga caleg harus ada satu caleg perempuan.
Sedangkan untuk keterwakilan calon PPP di dapil Jateng III, sama. Hanya saja satu caleg perempuan dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat karena KTP-nya kadaluarsa. Namun Bawaslu memutuskan, KTP caleg tersebut sah karena disertai keterangan sedang perpanjang e-KTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.