Penyidikan BNN Tentukan Proses Hukum Laporan Helena
Bareskrim Polri belum memproses laporan Helena yang melaporkan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Benny Mamoto
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri belum memproses laporan Helena yang melaporkan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Benny Mamoto terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang aparatur negara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie menjelaskan bahwa laporan Helena tersebut akan diproses menunggu kasus pokoknya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) usai disidik BNN.
“Karena yang dilaporkan berkaitan kewenangan penyidikan terhadap kasus TPPU, yang merupakan bagian dari kompetensi BNN, maka Bareskrim tunggu hasil penyidikan itu selesai dan final,” kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2013).
Hasil penyidikan BNN tersebut nanti akan menjadi pertimbangan penyidik Bareskri melanjutkan laporan Helena atau tidak.
“Hal ini akan jadi bahan pertimbangan dilanjutkan laporan Helenan atau dihentikan sejak tingkat penyelidikan,” katanya.
Kepolisian menurut Ronny menerima laporan Helena dalam rangka menerima laporan masyarakat. Sehingga belum tentu kedepannya belum tentu diproses atau tidak karena menunggu hasil penyidikan TPPU kasus Narkoba yang terkait dengan rekening Helena.
“Jadi belum ada tindakan apapun yang dilakukan penyidik Bareskrim pada laporan Helena,” ucapnya.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Benny Mamoto dilaporkan seseorang, atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang pengusaha yang mengaku diperas petugas BNN. Benny dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi TBL/288/VI/2013/Bareskrim tertanggal 28 Juni 2013.
Pelapor bernama Helena, wanita kelahiran Medan, 19 November 1974, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Kenari 5/92 Bukit Golf Mendaterania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dalam laporan tersebut, Benny Mamoto Cs dituduh melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan oleh pegawai negeri, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 412 KUHP.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Benny mengaku tidak mengenal orang yang melaporkannya ke Bareskrim, dan belum pernah bertemu pelapornya. Seluruh penanganan perkara narkoba dilakukan tim penyidik.
"Saya tidak pernah campur tangan, berikutnya saya tidak pernah memeras. Saya juga tidak pernah menyuruh anggota memeras atau melakukan pelanggaran," kata Benny, Kamis (4/7/2013).
Benny menduga, laporan tersebut merupakan bagian dari skenario pembunuhan karakter terhadap dirinya, karena banyak pihak yang sakit hati dan marah. Pihak-pihak tersebut, menurutnya, adalah para sindikat narkoba, oknum yang menerima jatah preman, dan pihak-pihak yang merasa terganggu dengan operasi yang dilakukannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
"Niat saya adalah sikap tegas dan keras terhadp sindikat narkoba untuk menyelamatkan bangsa. Mana mungkin saya mau makan uang haram. Saya keras karena apa? Kalau tidak ada yang keras, semuanya terima jatah preman, rusak perut saya ini," paparnya.