Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Politisi PAN: Dirjen Bea Cukai Sebaiknya Mundur Saja

sudah saatnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyegaran di jajaran pimpinannya

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Politisi PAN: Dirjen Bea Cukai Sebaiknya Mundur Saja
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Dirjen Bea Cukai, Agung K, menunjukkan barang bukti minuman keras palsu ilegal hasil sitaan, saat rilis di kantor wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2012). Bea Cukai DKI Jakarta berhasil menyita 28.500 botol minuman keras palsu ilegal yang dibuat oleh tersangka berinisial RD dari pabrik pembuatan di Jakarta Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional  (DPP PAN) Dradjad Wibowo menegaskan sudah saatnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyegaran di jajaran pimpinannya.

Dradjad menyarankan Dirjen Bea Cukai (DJBC) Agung Kuswandono sebaiknya mengundurkan diri dan memberi kesempatan yang lebih muda guna meningkatkan kinerja Ditjen Bea Cukai dari sisi pelayanan.

"Sudah waktunya ada penyegaran di tubuh Ditjen Bea Cukai. Berikan kesempatan bagi yang muda-muda," kata Legislator PAN tersebut di Jakarta, Selasa (9/7/2013).

Dradjad mengakui di bawah kepemimpinan Agung, Bea Cukai lebih pruden dari sisi pemasukan. Namun di sisi lain Agung, menurutnya tidak mampu membuat terobosan pelayanan yang lebih efektif dan efesien. Yang terjadi justru kata Dradjad, Bea Cukai di pusat maupun daerah membangun sistem yang panjang, bertele-tele dan berbiaya tinggi.

"Secara fair saya akui dia punya prestasi, DJBC lebih pruden. Akan tetapi kita tidak semata-mata bicara soal pemasukan, tapi juga pelayanan. Ini yang tidak jalan," ujarnya.

"Kalau menurut saya Agung lebih baik mengundurkan diri. Dia kemudian diberi posisi untuk lebih mengembangkan diri," tambah Dradjad.

Dosa besar Agung selama memimpin Bea Cukai menurut Dradjat adalah mengabaikan sektor pelayanan publik. Padahal sisi pemasukan negara menurutnya bukanlah satu-satunya target yang harus direalisasikan oleh Bea Cukai, tetapi juga di sektor pelayanan yang sama pentingnya.

Berita Rekomendasi

"Persoalannya sektor pelayanan publik ini sepertinya tidak terlalu penting baginya. Orang pulang dari luar negeri saja harus mengantri panjang melaporkan sebatang coklat yang dibawanya. Ini contoh paling sederhana yang tidak pernah berubah dan terus-menerus terjadi, birokrasi dibuat panjang dan tak berguna," kata Dradjat.

Ia menggambarkan, pemerintah di bawah koordinasi Menko Perekonomian menargetkan penurunan DT dari 6,04 hari menjadi 4 hari. Sebagai perbandingan, DT di Port Klang (Malaysia) hanya 4 hari, di Australia dan New Zealand 3 hari, Hongkong 2 hari, sedangkan di Singapura 1,1 hari. Realitas yang terjadi di Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Tanjung Priok, DT untuk Jalur Merah (JM) memakan waktu paling cepat 11,5 hari. Bahkan menurutnya tidak jarang prosesnya mencapai 21 hari.

Kemarin, Menteri Keuangan Chatib Basri, melakukan inspeksi mendadak ke kantor pelayanan Bea Cukai di Priok. Ia bahkan  menginstruksikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Mahendra Siregar dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono untuk berkordinasi erat dengan pemangku kepentingan lain agar upaya tersebut berjalan efektif.

Dia juga menugaskan Mahendra untuk berkantor setidaknya dua hari dalam seminggu di KPU BC Tanjung Priok guna mengkoordinasikan langkah-langkah strategis lainnya. Di antaranya terkait penyempurnaan sistem manajemen risiko pengawasan barang Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok dan upaya memfasilitasi langkah sinergis antara operator pelabuhan dan penyedia Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) serta pihak terkait lainnya.

Dan, menjelang Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah, Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri menginstruksikan Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai (KPU BC) Tanjung Priok untuk memberikan pelayanan pemeriksaan barang sampai pukul 23.00 WIB setiap hari kerja.

Ini diperlukan untuk mengantipasi peningkatan arus barang di pelabuhan itu. Sebaliknya, Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono menegaskan tak ada lagi pungutan langsung yang dilakukan  pihaknya di pelabuhan. Agung mengatakan Bea Cukai tak lagi memungut tarif atas jasa dokumen kepabeanan.

"Dulu memang ada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bea cukai. Namun, atas usulan pengguna, jasa itu sudah dihapus. Kami hanya pungut bea masuk dan pajak impor. Itu pun bayarnya tidak lewat Bea Cukai," kata Agung usai inspeksi mendadak saat itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas