Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PPP Apresiasi Putusan Bawaslu Soal DCS PPP Dapil Jabar II dan Jateng III

PPP menyatakan kesanggupannya untuk segera melengkapi tindak lanjut administratif

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy mengapresiasi independensi, obyektivitas dan ketegasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memberikan putusan atas gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan PPP atas tidak diikutsertakannya DCS PPP dapil Jabar II dan Jateng III.

"Dengan putusan pemulihan ini, PPP kembali menjadi peserta pemilu untuk ke-9 kalinya secara utuh di 77 dapil DPR RI," ujar Romi sapaan Sekjen PPP ini kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2013).

Dia tegaskan, DPP PPP menyatakan kesanggupannya untuk segera melengkapi tindak lanjut administratif yang diberikan batas waktu sampai Rabu (10/7/2013) besok, pukul 16.00 WIB.

Lebih lanjut dia katakan, dengan putusan ini, Bawaslu telah secara cermat memperhatikan keberadaan Perpres 126/2012 tentang perpanjangan keberlakuan KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya. Pun demikian, Bawaslu telah secara obyektif menilai belum digunakannya asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penetapan DCS.

Lanjut dia, konsekuensi putusan ini, KPU menindaklanjuti secara administratif atas pelengkapan yang akan diselesaikan segera oleh DPP PPP.

"Selanjutnya PPP berharap hal semacam ini menjadi pembelajaran bagi seluruh parpol peserta maupun penyelenggara pemilu, agar senantiasa cermat, mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan mendengarkan seluruh pihak terkait dalam tahapan pemilu ke depan," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas