Uji 'Lie Detector', Wartawati Mengaku Diperkosa Terbukti Berbohong
Penyidik menemui fakta bahwa korban tidak sendirian usai pulang kerja seperti pengakuannya saat membuat laporan awal
Penulis: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil uji kebohongan menggunakan lie detector di Mabeskrim Mabes Polri diketahui MC, wartawati yang mengaku diperkosa di sebuah gang di Pramuka, Jakarta Timur beberapa waktu lalu memberikan keterangan bohong.
"Hasilnya sudah ada, dia (MC) memberikan keterangan bohong. Hasil uji kebohongan ini bisa dipertanggung jawabkan," ucap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, Selasa (9/7/2013).
Herry mengatakan lantaran hasil uji kebohongan, MC masih memberikan keterangan palsu ditambah lagi banyak kejanggalan di kasus ini rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan pada MC.
"Di kasus ini kita tak berasumsi, kita ungkap fakta yang ada. Fakta yang ada beberapa keterangan dia (MC) bohong. Kemungkinan, Rabu esok kami akan panggil MC, didampingi PPA dan psikiater," ungkap Herry.
Herry menambahkan jika memang hasil penyelidikan mengarah pada tidak terjadinya perkosaan. Dan laporan perkosaan itu palsu hanya untuk menutupi hubungan MC dan CK maka MC bisa dikenakan tindak pidana laporan palsu.
"Kalau memang mengarah pada itu tidak terjadi, yang bersangkutan dapat dikenai pasal laporan palsu dan terancam dipenjara," ucap Rikwanto.
Untuk diketahui, hal mencengangkan terkuak. Karena setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MC dan CK, yang merupakan teman pria MC yang kerap mengantar MC setiap pulang kantor. Ternyata keduanya terlibat hubungan spesial.
Tak hanya itu, penyidik telah menemukan beberapa kejanggalan terkait kasus tersebut. Kejanggalan ditemukan setelah polisi melakukan pra rekonstruksi beberapa kali. Penyidik menemui fakta bahwa korban tidak sendirian usai pulang kerja seperti pengakuannya saat membuat laporan awal. Melainkan korban sering diantar CK hingga ke mulut gang.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, suami korban melaporkan pemerkosaan yang dialami istrinya MC (31) yang terjadi pukul 18.22 WIB, Kamis (20/6/2013) lalu. Saat itu korban usai pulang kerja dan hendak menunggu jemputan suaminya di sebrang jalan.
Saat tengah berjalan di gang, korban berpapasan dengan pelaku yang mengenakan kaos hitam ketat, bercelana jeans dan sepatu kets. Tiba-tiba pelaku langsung menonjok pipi korban, dan menyeret korban lalu korban diancam dan diperkosa.
Usai diperkosa, korban ditinggal pergi oleh pelaku. Beruntung ada warga yang menolong korban, saksi berinisial A itu langsung membawa korban ke Polres Metro Jakarta Timur. Petugas pun langsung membawa korban ke RS Polri Kramatjati untuk menjalani visum.