Daripada Komentari Cebongan, MA Sarankan Denny Indrayana Urusi Nazarudin
Mahkamah Agung (MA) menyindir pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menyampaikan keterangan mengenai penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB di Sleman, DI Yogyakarta, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Sabtu (23/3/2013). Lapas Kelas II B Sleman didatangi 17 orang bersenjata yang menembak mati 4 tahanan pada Sabtu pagi. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) menyindir pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang mengatakan kekhawatirannya bahwa sidang kasus Cebongan bisa berakhir dengan putusan yang kurang memenuhi rasa keadilan.
Kepala Biro Hukum dan HAM MA, Ridwan Mansyur, mengatakan Denny sebaiknya mengurusi soal bagaimana bisa Nazarudin bisa menjadi manager di tahanan atau gembong narkoba masih bisa mengatur transaksi perdagangan Narkoba dari dalam penjara.
"Saya menyesalkan, karena memang ya kita bersama menjaga, dan saat ini memang kita tidak di bawah kemenkumham, kita terpisah. Coba Pak Denny lihat kenapa Zazarudin bisa jadi manager di tahanan, kenapa gembong narkoba masih bisa bertransaksi di dalam, bagaimana pelaku bisa melenggang kangkung masuk ke dalam. Saya kira itu lebih penting daripada mencampuri indepndensi hakim," ujar Ridwan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Ridwan kembali mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang memberikan komentar yang masuk pada sustansi yang bisa mempengaruhi independensi majelis hakim.
Bekas Ketua Pengadilan Negeri Palembang itu menekankan MA memiliki tugas yang jauh lebih berat dibandingkan institusi lainnya dalam persidangan 12 anggota Kopassus yang menyerang Lembaga Pemasyarakatan Cebongan dan menewaskan empat tahanan itu.
"MA lebih berat lagi tugas majelis yang harus memberikan keamanan untuk saksi, terdakwa, korban. Mungkin pihak tertentu untuk keamanan korban, pihak lainnya mungkin hanya untuk trdakwa. Tapi majelis dan pengadilan mengakomodir bagaimana semua pihak itu merasa nyaman dan kondusif," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.