Didik Beberkan Proses Kongres Demokrat 2010 ke KPK
Ketua DPP Partai Demokrat (PD) Didik Mukrianto merampungkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat (PD) Didik Mukrianto merampungkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah proyek Hambalang. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, Didik mengaku telah memberikan penjelasan kepada penyidik KPK soal pelaksanaan kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat tahun 2010 lalu.
"Dalam pemeriksaan, saya diminta keterangan terkait kronologis dan pelaksanaan kongres," kata Didik sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013).
Didik menjelaskan, dirinya memang dipanggil sebagai saksi kasus dugaan hadiah yang diterima Anas Urbaningrum. Namun dia mengklaim penyidik meminta keterangan seputar proses kongres lantaran saat perhelatan itu terjadi, dirinya berperan sebagai ketua panitia.
"Terkait pemeriksaan tadi kapasitas saya sebagai Organinizing Committe (OC) atau ketua panitia, saya jelaskan detail pelaksanaan kongres dan penyidik mempertanyakan kepada saya hanya terkait substansi pelaksaan kongres. Tidak ada yang lain," kata Didik.
Didik menyatakan memang mengetahui segala sesuatu tentang persiapan pelaksanaan dan seluruh infrastruktur pelaksanaan kongres Partai Demokrat tahun 2010 lalu. Hal itu tidak terlepas dari kedudukannnya sebagai ketua panitia kongres. Kendati begitu pria yang mengenakan kemeja batik lengan panjang bermotif hitam emas ini kembali menegaskan sumber pelaksanaan kongres Partai Demokrat hanya berasal dari DPP.
"Terkait aliran dana dan segala macam, tadi dalam ruang pemeriksaan, karena memang sudah saya jelaskan secara detail dan terang, seluruh pembiayaan kongres tidak berasal dari manapun kecuali dari DPP sehingga penyidik tidak mempertanyakan lebih lanjut mengenai alitan dana dari manapun," kata Didik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.