DPR Siap Bantu Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan
Komisi IX DPR menyoroti minimnya upah kerja untuk wartawan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR menyoroti minimnya upah kerja untuk wartawan.
Itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IX DPR dengan sejumlah organisasi wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengatakan, selama ini wartawan sering menjadi korban dari pekerjaannya. Selain diupah rendah, tugas pemberitaan juga diintervensi oleh pemilik media tempatnya bekerja.
"Ternyata media massa bukan seperti yang kita bayangkan," kata Ribka.
Sejalan dengan itu, anggota Komisi I DPR Chusnunia Chalim menyatakan bahwa pihaknya memerlukan data rinci untuk mengetahui kontrak kerja wartawan di setiap perusahaan. Data itu diperlukan untuk landasan memerjuangkan nasib wartawan dari tingkat parlemen.
"Kami butuh data terperinci, seperti hubungan kerja antara responden, jumlah konkretnya berapa, dan sejak kapan masa bekerjanya. Termasuk, gaji yang diberikan medianya seberapa besar, supaya jadi data yang dapat diperjuangkan," tutur Chusnunia.
Terkait itu, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Eko Maryadi meminta DPR agar pihaknya dilibatkan dalam penentuan upah layak bersama dewan pengupahan.
Karena, selama ini AJI tak pernah terlibat dalam penentuan upah. Padahal, serikat tenaga kerjanya telah resmi tercatat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Kalau boleh, Komisi IX juga nanti memanggil perusahaan-perusahaan media besar, menengah, dan kecil. Saya mengajak agar teman-teman wartawan sadar kalau posisi mereka adalah buruh," papar Eko.
Sebelumnya, Eko juga menyampaikan tiga masalah besar yang dihadapi wartawan di Indonesia. Ketiga masalah itu berkaitan erat dengan kesejahteraan, jaminan berserikat, dan jaminan keselamatan dalam berkarier serta dalam menjalankan tugas. (*)