Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Bisa Periksa Tersangka Siti Fajriah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus Century Siti Fajriah.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Belum Bisa Periksa Tersangka Siti Fajriah
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus Century Siti Fajriah. KPK terhambat karena belum mendapat rekomendasi dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk memeriksa Siti Fajriah.

"Kalau tersangka Budi Mulya, mudah-mudahan bisa kita dorong ke Pengadilan tahun ini," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Mengenai pertemuan tertutup dengan Timwas, Samad tidak dapat menjelaskannya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Timwas Century.

"Jadi kita taat kepada Timwas, kalau Timwas menyampaikan, itu menjadi kewenangannya, silakan dan KPK tidak keberatan silakan," imbuhnya.

Sementara Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengaku pihaknya mendapatkan kejutan setelah bertemu KPK. Timwas menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang dilakukan KPK.

"Ada dua nama yang disebutkan KPK menjadi tersangka bukan karena gratifikasi tetapi karena tipikor, kami tidak bisa menyebutkan namanya. Nanti KPK saja," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas