KPK: Tidak Ada Larangan Menggunakan Simulator SIM
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak pernah memerintahkan penghentian penggunaan mesin simulator SIM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak pernah memerintahkan penghentian penggunaan mesin simulator SIM.
Johan juga meluruskan anggapan seputar status simulator SIM sebagai barang sitaan.
”Kami tidak pernah menyitanya,” ujar Johan kepada Surya (Tribun Network), Selasa (9/7/2013).
Johan mengungkapkan, beberapa bulan lalu KPK memang mendatangi polres-polres penerima simulator. Namun, kedatangan KPK bukan untuk menyita, melainkan mengecek fisik simulator.
Tujuannya, mencocokkan fisik simulator dengan spesifikasi sesuai kontrak kerja antara Korlantas Polri dengan PT PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
Pengecekan meliputi replika motor, perangkat komputer, sampai layar televisi. Upaya ini dilakukan KPK untuk mengumpulkan bukti adanya dugaan mark up harga simulator yang diduga dilakukan Kakorlantas saat itu, Irjen Djoko Susilo, dan Dirut PT CMMA Budi Santoso.
Status bukan barang sitaan, kata Johan Budi, sebenarnya sudah sangat kasat mata. KPK tidak menyita atau menyegel barang yang menjadi ladang korupsi mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo dan kawan-kawannya.
KPK hanya menandai mesin simulator ini dengan tulisan ‘sudah diperiksa KPK’. Penandaan dilakukan menggunakan cat semptor warna oranye. Jika berstatus barang bukti, KPK biasanya memasang garis KPK.
“Karena statusnya bukan barang bukti, simulator itu bisa kok digunakan. Silakan saja. Tidak ada larangan untuk menggunakannya,” tegas Johan. (*)