MA Desak Pemda Segera Terbitkan Perda Miras
MA berharap masing-masing pemerintah daerah segera membuat aturan yang sesuai dengan daerah tersebut
Penulis: Eri Komar Sinaga
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengharapkan pemerintah daerah segera menindaklanjuti putusan MK yang membatalkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
MA berharap masing-masing pemerintah daerah segera membuat aturan yang sesuai dengan daerah tersebut.
"Silahkan saja pejabat publik ambil langkah-langkah selanjutnya. Jangan sampai regulasi apapun yang dibentuk jangan sampai bertentangan dengan undang-undang dan jangan bertentangan dengan hak konstitusi warga negara," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Walau Kepres tersebut sudah dibatalkan, MA mengatakan masih ada payung hukum dalam mengatu peredaran dan perdagangan minuman beralkohol.
"Masih ada undang-undang yang mengatur yang penting paskaputusan ini kebijakan atau sikap pejabat publik untuk menindaklanjuti regulasi baru," kata dia.
UU yang masih bisa dijadikan mengatur minuman beralkohol adalah UU Perdaganagan dan UU Kesehatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.