Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembacaan Vonis Terdakwa Kasus Bioremediasi Chevron Ditunda

Sidang vonis terhadap terdakwa kasus bioremediasi Chevron, Kukuh Kertafasari ditunda hingga 17 Juli 2013

zoom-in Pembacaan Vonis Terdakwa Kasus Bioremediasi Chevron Ditunda
Yogi Gustaman/Tribunnews.com
Terdakwa korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 20 Desember 2012 

Laporan Ni Putu Dessy Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis terhadap terdakwa kasus bioremediasi Chevron, Kukuh Kertafasari ditunda hingga 17 Juli 2013 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Tipikor, Jakarta, Rabu (10/7/2013). Seharusnya sesuai jadwal, putusan akan dibacakan hari ini.

"Dikarenakan musyawarah mengenai masa hukuman terdakwa oleh majelis hakim belum selesai, maka sidang akan ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 17 Juli pukul 8 pagi," ujar Ketua Majelis, Sudharmaningsih sembari mengetuk palu.




Para hadirin yang hadir pun sontak riuh ketika mendengar pengumuman dari ketua majelis tersebut.

Kukuh merupakan koordinator Tim Enviroment Issues Settlement Sumatra Light South Minas PT Chevron yang dituntut lima tahun tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus yang menimpanya.

Minggu lalu, dua terdakwa kasus ini juga sudah divonis oleh majelis hakim. Keduanya adalah Ricksy Prematuri, Direktur PT Green Planet Indonesia dan Herland, Direktur PT. Sumigita Jaya. Ricksy divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan sementara Herland dihukum 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas