Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Bantu Korban Gempa Aceh Bangun Kembali Rumah

Pemerintah akan membantu para korban gempa di Aceh Tengah dan Bener Meriah membangun kembali rumah yang rusak akibat gempa

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Bantu Korban Gempa Aceh Bangun Kembali Rumah
/SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Korban gempa di tenda darurat Desa Timang Gajah, Bener Meriah, Rabu (3/7). Gempa tektonik berkekuatan 6,2 SR yang mengguncang Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah mengakibatkan puluhan orang meninggal dunia, ratusan luka-luka dan kehilangan tempat tinggal. (SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan membantu para korban gempa di Aceh Tengah dan Bener Meriah membangun kembali rumah yang rusak akibat gempa yang terjadi pada Selasa (2/7/2013) lalu. Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan bantuan ini akan diberikan pemerintah pasca-masa tanggap darurat dicabut.

"Pemerintah akan mendukung rumah korban yang terkena dampak gempa," ungkap Juru Bicara Presiden ini kepada Wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (10/7/2013).

"Bilamana rumah yang rusak berat akan mendapat santunan sebesar Rp 40 juta, rusak sedangn Rp 20 juta dan rusak ringan Rp 10 juta. Jadi nanti akan ada penilaian kategori apakah struktur rumah tersebut masuk kategori rusak berat, sedang atau ringan," tambahnya.

Ada berapa rumah, Julian katakan, itu sedang dihitung, dan didata. "Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah. Kita tahu kondisi yang terkena dampak gempa cukup serius, banyak rumah rusak, pemerintah punya kewajiban untuk membantu memulihkan rumah yang terkena dampak," jelasnya.

Namun, menurutnya, dalam masa tanggap darurat sekarang ini, diprioritaskan membantu sepenuhnya bagi kehidupan sehari hari warga di pengungsian sementara. Baik itu bahan makanan pokok, sandang dan tempat penampungan.

pemerintah akan mendukung rumah korban yang terkena dampak gempa, bilamana rumah yang rusak berat akan mendapat santunan sebesar Rp 40 juta, rusak sedangn Rp 20 juta dan rusak ringan Rp 10 juta. Jadi nanti akan ada penilaian kategori apakah struktur rumah tersebut masuk kategori rusak berat, sedang atau ringan.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas