Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Minta MK Tolak Permohonan Antasari Azhar

Pemerintah menegaskan tidak perlu mendapat izin dari Jaksa Agung untuk memeriksa Antasari Azhar

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Pemerintah Minta MK Tolak Permohonan Antasari Azhar
TRIBUNNEWS.COM/FERDINAND WASKITA
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2013). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan tidak perlu mendapat izin dari Jaksa Agung untuk memeriksa Antasari Azhar yang saat itu berstatus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen.

Pemerintah beralasan Antasari telah melepaskan jabatannya secara struktural dan organik di Kejaksaan Agung dan tidak sedang melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai jaksa.

"Pemerintah berpendapat bahwa izin Jaksa Agung tidak diperlukan untuk melakukan tindakan kepolisian mengingat kapasitas pemohon I (Antasari) sebagai pejabat negara in casu pimpinan KPK yang telah melepaskan jabatan struktural dan wewenangnya sebagai jaksa," ujar Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, yang mewakili pemerintah saat menjadi saksi dalam sidang uji materi UU Kejaksaaan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Pemerintah pun menilai tindak pidana yang dilakukan Antasari tidak dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebaga jaksa sehingga tidak diperlukan adanya izin Jaksa Agung untuk memeriksa dia.

Lebih lanjut, pemerintah berpendapat bahwa yang dipermasalahkan para pemohon adalah constitutional Complaint dan bukan constituional review. Constitutional Complaint adalah akibat dari penerapan suatu norma undang-undang yang dimasukkan ke dalam ruang lingkup persoalan gugatan atau pengaduan konstitusional. Semenara constitusional review adaah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang.

Dari keterangan tersebut, pemerintah menilai Antasari tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Oleh karena itu, pemerntah menilai sangat tepat Mahkamah menolak permohonan pemohon.

Berita Rekomendasi

"Permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum dan adalah tepat jika yang mulia ketua / majelis hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tegas Mualimin.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK), kembali melanjutkan persidangan uji materi Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan dengan pemohon Antasari Azhar, Andi Syamsudin, dan Boyamin Saiman.

Para pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut (a quo) kerap dijadikan tameng oleh jaksa yang terlibat dalam beberapa kasus pidana untuk tidak memenuhi panggilan polisi dalam pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas