Perindo Akan Uji Materi UU Ormas ke MK
Persatuan Indonesia (Perindo) menyatakan tidak setuju dengan adanya UU Ormas. Sebagai bentuk rasa tidak setujunya, Perindo
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Indonesia (Perindo) menyatakan tidak setuju dengan adanya UU Ormas. Sebagai bentuk rasa tidak setujunya, Perindo berencana akan melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan mengajukan uji materi ke MK terhadap Undang-undan Ormas," kata Yusuf Lakaseng, Ketua DPP Bidang Politik, Hukum dan HAM Perindo di Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Yusuf menuturkan, saat ini pihaknya masih membahas secara internal apakah uji materi tersebut akan disampaikan sendiri atau berkonsolidasi dengan ormas lainnya. Menurutnya, saat ini semua kelompok civil society yang menolak UU Ormas sedang berkonsolidasi.
"Setelah lebaran kami akan ajukan Uji Materi," katanya.
Seperti diketahui, DPR akhirnya mengesahkan RUU Ormas pada Selasa (2/7/2013). Pansus RUU Ormas beralasan, dengan adanya UU Ormas tersebut untuk memantapkan kehidupan demokrasi, yang mengubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Saat ini di Indonesia terdapat 139.957 ormas yang terdaftar pada instansi pemerintah. Ormas yang terdaftar di Kemendagri ada 65.577, Kemensos ada 25.406, Kemenkumham 48.866 dan ormas asing di Kemenlu ada 108 organisasi.