Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Perindo: Memungkinkan Negara Campur Tangan Urusan Internal Ormas

Ketua DPP Bidang Politik, Hukum dan HAM Perindo, Yusuf Lakaseng menolak keras adanya Undang-undang Ormas.

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Bidang Politik, Hukum dan HAM Perindo, Yusuf Lakaseng menolak keras adanya Undang-undang Ormas. Menurutnya, melalui UU tersebut memungkinkan negara ikut campur masalah interal yang terjadi di organisasi tersebut.

"Dalam UU Ormas diatur bagaimana pemerintah ikut campur urusan internal. Misalnya jika ada konflik internal, pemerintah bisa ikut sebagai mediator," kata Yusuf di Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Yusuf menuturkan jika ada satu ormas sering mengkritisi pemerintah lalu mengalami konflik internal, pemerintah dapat masuk dalam urusan internal tersebut sebagai mediator. Dalam hal itu bisa saja pemerintah membantu memenangkan pihak yang pro terhadap pemerintah, bukan yang kontra.

"Pemerintah akan campur tangan dalam konflik tersebut dan akan memenangkan pihak yang menguntungkan pemerintah," katanya.

Yusuf mengatakan, di negara liberal tidak undang-undang yang mengatur ormas seperti di Indonesia. Menurutnya di negara demokratis memegang kedaulatan. Baru di negara otoriter yang menerapkan UU Ormas.

"Di negara otoriter yang menerapkan UU Ormas," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas