Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emir Moeis Ditahan, PDIP Konsolidasi Internal

PDI Perjuangan menyikapi penahanan kadernya Emir Moeis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emir ditahan setelah

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Emir Moeis Ditahan, PDIP Konsolidasi Internal
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis dengan baju tahanan selesai menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013). Emir ditahan Rutan Guntur sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun anggaran 2004. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan menyikapi penahanan kadernya Emir Moeis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Emir  ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

"Saat ini kami masih konsolidasi perihal perkembangan terbaru," kata Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani kepada wartawan, Kamis (11/7/2013).

Sementara Ketua DPD PDIP Jawa Barat TB Hasanuddin mengatakan baru mengetahui penahanan tersebut. PDIP, kata Hasanuddin, akan melakukan rapat dengan ketua fraksi dan ketua umum Megawati Sukarnoputri untuk menyikapi hal tersebut.

"Untuk posisi ketua komisi itu jatah PDIP, akan dibahas segera, bisa lintas komisi," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis. Menurut informasi dari pengacaranya, Emir ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

Emir ditahan seusai diperiksa selama kurang lebih lima jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye yang menggantung pada bagian lengan kirinya, Emir menuju mobil tahanan. Politikus PDI-Perjuangan ini tidak berkomentar saat diberondong pertanyaan wartawan seputar penahanannya hari ini.

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan Emir ini merupakan yang pertama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, Emir belum diperiksa apalagi ditahan. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang meruapakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.

KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas