Komisi III Minta Peradilan Kasus Cebongan Bebas Tekanan
Awak wartawan yang meliput sidang kasus penembakan 4 tahanan oleh anggota Kopassus di Lembaga pemasyarakatan kelas IIA, Sleman
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Awak wartawan yang meliput sidang kasus penembakan 4 tahanan oleh anggota Kopassus di Lembaga pemasyarakatan kelas IIA, Sleman Yogyakarta (lebih dikenal dengan Lapas Cebongan) mendapat tekanan dari pihak kuasa hukum terdakwa Kopassus.
Ketua Komisi III DPR bidang hukum Gede Pasek Suardika mengatakan kasus tersebut menjadi masukan berharga bagi revisi KUHAP.
"Sistem peradilan militer maka bisa saja akan dibahas berlaku sama, pidana umum seperti merampok kan sama saja," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Pasek mengatakan jika peradilan militer tidak memberikan contoh yang baik dan tidak menunjukkan keadilan maka bisa saja dilebur dengan pengadilan umum.
"Kalau militer ingin menunjukkan rasa keadilan prosesnya jangan ada ketakutan untuk media dan orang yang menonton, biarkan hakim yang menilai," kata Politisi Demokrat itu.
Pasek mengatakan pengadilan harus mencerminkan kebebasan dan merdeka dari tekanan. "Harus ada kesetaraan hukum yang terjadi mau jenderal atau petani sama saja," tuturnya.
Pasek juga meminta permintaan saksi dalam kasus Cebongan diakomodir. Sejumlah saksi meminta agar kesaksiannya melalui teleconference.
"Kalau saksi tidak merdeka, hakim sulit mencari kebenaran dan tidak semua saksi suasana seperti itu, mestinya hakim bijak beri ruang itu," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.