Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Periksa Emir Moeis Sebagai Tersangka

Pemeriksaan ini sendiri dijalani untuk kali pertama bagi politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Periksa Emir Moeis Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa
FILE FOTO - Mantan Ketua Komisi IX DPR tahun 2003 yang juga politisi dari PDIP, Emir Moeis saat memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Hamka dan Antohny Zeidra Abidin di Pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2008) Emir mengaku kecipratan uang dari terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 75 juta dan US$ 2.500 dari Hamka Yandhu politisi Partai Golkar. (TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR, Izedrik Emir Moeis menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7/2013). Emir datang guna memenuhi pemeriksaan KPK terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.

Pemeriksaan ini sendiri dijalani untuk kali pertama bagi politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sejak menyandang status tersangka dalam kasus tersebut satu tahun lalu.

Emir sendiri hadir di kantor KPK dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu celana panjang hitam. Dirinya didampingi sejumlah kolega tampak berjalan kaki memasuki loby kantor KPK. Sebelumnya mobil yang membawa politisi bertubuh tambun itu hanya mengantar hingga pintu masuk kantor KPK.

Meski begitu Emir memilih irit bicara soal pemeriksaan perdana yang akan dijalaninya hari ini. Dia meminta awak media sabar menunggu usai pemeriksaan.

"Masuk dulu ya," kata Emir seraya mengumbar senyum.

Izedrik Emir Moeis resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004 pada Kamis (26/7) lalu lantaran diduga menerima suap terkait proyek itu. Emir diduga menerima uang US$300 ribu Uang berasal dari PT AI. Pengungkapan kasus ini diawali oleh perngembangan kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang. Dimana terkait kasus itu sendiri, bekas Dirut PT.PLN, Eddie Widiono telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus terpidana.

Sementara Emir Moeis sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri. Hal serupa juga ditetapkan kepada dua pemimpin atau bos perusahaan swasta yaitu Direktur Utama PT Artha Nusantara UtamaZuliansyah Putra Zulkarnain dan dan General Manager PT Indonesian Site Marine Reza Roestam Moenaf.

Berita Rekomendasi

Proyek pembangunan PLTU Tarahan berlangsung sejak bulan September tahun 2004 lalu. Proyek yang bertujuan mengatasi krisis listrik di Pulau Sumatera bagian Selatan ini dibiayai oleh dana APBN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas