PDIP Segera Bahas Pengganti Emir Moeis Ketua Komisi XI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Ketua DPP PDIP Emir Moeis. PDI Perjuangan akan segera
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Ketua DPP PDIP Emir Moeis. PDI Perjuangan akan segera membahas pengganti Emir Moeis yang menjabat sebagai Ketua Komisi XI.
"Informasi ini tentu akan kami sampaikan kepada pimpinan fraksi, jugag besok kan penutupan masa sidang ini di DPR, kami akan informasikan setiap perkembangan," kata Wasekjen PDIP Erico Sotarduga melalui pesan singkat, Kamis (11/7/2013).
Erico menyatakan pihaknya sangat prihatin terhadap penahanan Emir Moeis. Partai berlambang moncong putih itu pun menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi Emir Moeis
"Tentunya prinsip tidak bersalah kita kedepankan. Semua proses hukum kami hormati dan akan kita ikuti setiap tahapnya," kata Erico.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis. Menurut informasi dari pengacaranya, Emir ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
Emir ditahan seusai diperiksa selama kurang lebih lima jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye yang menggantung pada bagian lengan kirinya, Emir menuju mobil tahanan. Politikus PDI-Perjuangan ini tidak berkomentar saat diberondong pertanyaan wartawan seputar penahanannya hari ini.
Pemeriksaan Emir ini merupakan yang pertama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, Emir belum diperiksa apalagi ditahan. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang meruapakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.
KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.