Pengacara: KPK Terlanjur Malu Akhirnya Menahan Emir Moeis
Yanuar P Wasesa, Pengacara Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis menilai penahanan kliennya tanpa bukti yang kuat.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yanuar P Wasesa, Pengacara Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis menilai penahanan kliennya tanpa bukti yang kuat.
Menurutnya, ini akibat KPK tidak bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), lalu menahan Emir dipaksakan dalam kasus suap proyek PLTU Tarahan, Lampung.
"Institusi hukum yang diberikan kewenangan begitu besar sampai-sampai kemudian tidak ada SP3 ya begini ini ceritanya," ujarnya usai mendampingi Emir di Kantor KPK, Kamis (11/7/2013).
Karena itulah, ia menilai pimpinan KPK sudah terlanjur malu, hingga akhirnya tidak menghentikan penyidikan kasus Emir, kendati tak memiliki bukti kuat.
"Kan repot, sudah kadung menetapkan Emir sebagai tersangka. Apa yang terjadi, mereka tidak bisa SP3, malu melimpahkan ke kepolisian. Yang terjadi kemudian Emir ditahan," jelasnya.
Dia menyatakan, pemeriksaan kliennya tadi hanya tanya jawab selama satu jam.
"Jadi omong kosong kalau tadi mereka menemukan fakta dalam pemeriksaan Emir," imbuhnya.