Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rusli Zainal Ditahan KPK, Golkar Diminta Tanggung Jawab

Partai Golkar diminta tanggung jawab mengenai status Gubernur Riau Rusli Zainal yang menjadi tersangka

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar diminta tanggung jawab mengenai status Gubernur Riau Rusli Zainal yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Perda PON Riau serta suap pengurusan izin hutan di Pelalawan Riau.

Hal itu seperti disampaikan Prof Muladi, mantan Menteri Kehakiman yang juga kader senior Partai Golkar saat berbicang dengan wartawan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2013). Kehadirannya di markas Abraham Samad Cs, memang untuk menjenguk Rusli di Rutan KPK.

"Golkar harus bertanggung jawab secara pribadi bukan kelembagaan," kata Muladi.

Muladi mengaku sengaja menjenguk Rusli karena merasa ikut bersedih dengan status Rusli saat ini.

"Ini orang baik dan penting, banyak hubungan yang luas," ujar ahli hukum pidana tersebut.

Karena itu, menurutnya Golkar harus membantu kadernya yang saat ini terjerat hukum pidana korupsi ini. "ini solidaritas, dan kita bela dan kami sediakan tim hukum," kata Muladi.

Rusli Zainal dijerat dengan dua kasus dengan tiga dakwaan sekaligis. Pertama, Rusli disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Rekomendasi Untuk Anda

Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas