Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rusli Zainal Ditahan KPK, Golkar Diminta Tanggung Jawab

Partai Golkar diminta tanggung jawab mengenai status Gubernur Riau Rusli Zainal yang menjadi tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Rusli Zainal Ditahan KPK, Golkar Diminta Tanggung Jawab
Warta Kota/Henry Lopulalan
Gubernur Riau, Rusli Zainal, menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013). KPK resmi menahan Rusli Zainal terkait kasus dugaan suap PON Riau serta kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan Hutan di Pelalawan, Riau. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar diminta tanggung jawab mengenai status Gubernur Riau Rusli Zainal yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Perda PON Riau serta suap pengurusan izin hutan di Pelalawan Riau.

Hal itu seperti disampaikan Prof Muladi, mantan Menteri Kehakiman yang juga kader senior Partai Golkar saat berbicang dengan wartawan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2013). Kehadirannya di markas Abraham Samad Cs, memang untuk menjenguk Rusli di Rutan KPK.

"Golkar harus bertanggung jawab secara pribadi bukan kelembagaan," kata Muladi.

Muladi mengaku sengaja menjenguk Rusli karena merasa ikut bersedih dengan status Rusli saat ini.

"Ini orang baik dan penting, banyak hubungan yang luas," ujar ahli hukum pidana tersebut.

Karena itu, menurutnya Golkar harus membantu kadernya yang saat ini terjerat hukum pidana korupsi ini. "ini solidaritas, dan kita bela dan kami sediakan tim hukum," kata Muladi.

Rusli Zainal dijerat dengan dua kasus dengan tiga dakwaan sekaligis. Pertama, Rusli disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Berita Rekomendasi

Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas