Ahmad Yani: Denny Indrayana Over Acting
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai tindakan Wamenkumham Denny Indrayana hanya mencari perhatian masyarakat.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai tindakan Wamenkumham Denny Indrayana hanya mencari perhatian masyarakat. Hal itu menanggapi kerusuhan yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
"Saya kira wamen selalu melakukan tindakan-tindakan yang over acting," kata Yani di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Yani mengaku Komisi III sudah lelah mengingatkan problem lapas kepada Denny Indrayana. Ia pun mencontohkan saat Denny mengomentari jalannya peradilan kasus Cebongan.
"Beliau belum punya informasi yang cukup. Kalau dia LSM boleh orang berkomentar, tidak ada data saja LSM berkomentar. Ini kan dia pejabat negara, ini yang berbahaya," ujar Politisi PPP itu.
Yani mengatakan penggagas PP 99 Tahun 2012 adalah Denny Indrayana. Namun, Denny tidak memperhatikan efeknya.
"Kenapa saya berulang kali bahwa jadikanlah lambang permasyarakatan untuk memasyarakatkan orang terpidana itu supaya dia keluar jadi lebih baik," katanya.
Diketahui, dengan alasan bahwa kejahatan yang dilakukannya merupakan kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara atau masyarakat, dan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, Pemerintah resmi memperketat pemberian hak remisi, asimilasi dan bebas bersyarat bagi narapidana (Napi) tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional lainnya.
Ketentuan yang memperketat pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat bagi Napi tindak pidana terorisme, korupsi, Narkoba (termasuk di dalamnya narkotika dan prekursor narkotika, dan psikotropika) kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisir lainnya itu tertuang dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 November 2012.
Yani menyarankan agar pemerintah menciptakan lembaga permasyarakatan yang kondusif. Lapas juga tidak boleh over kapasitas.
"Orang tidak mudah dimasukan ke dalam tahanan dan kedua berikan harapan oranng berkelakukan baik. Harapan orang berkelakuan baik itu dengan memberikan haknya untuk remisi, pelepasan bersyarat. Orang kalau berkelakuan baik ada harapan yang ingin ia dapatkan," katanya.