Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa Tiga Istri Djoko Susilo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, kesaksian tiga istri Djoko Susilo sangat penting.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa Tiga Istri Djoko Susilo
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terdakwa korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, memerhatikan para saksi dalam sidang lanjutan untuk mendengarkan para saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, kesaksian tiga istri Djoko Susilo sangat penting.

Kesaksian tiga istri Djoko untuk membuktikan dugaan JPU terhadap tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan mantan Kakorlantas Polri.

Karena itu, jaksa KPK kembali meminta izin majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk memanggil para istri terdakwa Djoko Susilo secara paksa di persidangan.

"Kami mohon yang mulia, agar para istri terdakwa dihadirkan secara paksa di persidangan berkutnya," kata Jaksa KPK KMS Roni, dalam persidangan Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/7/2013) malam.

Panggilan paksa, lanjut Roni, perlu dilakukan karena para istri terdakwa sudah dua kali menolak hadir dari panggilan menjadi saksi.

Saat Ketua Majelis Hakim Suhartoyo bertanya kepada Djoko, apakah terdakwa masih tetap keberatan para istrinya dihadirkan, Djoko menjawab tegas.

"Kami masih tetap tidak bersedia yang mulia," jawab Djoko Susilo menjawab pertanyaan hakim.

BERITA TERKAIT

Merespons jawaban itu, Hakim Suhartoyo menyarankan agar Djoko dan penasihat hukumnya mempertimbangkan kembali keberatan tersebut.

"Memang, dalam KUHAP diatur kalau saksi keberatan, dia berhak tidak hadir. Tapi, UU Pemberantasan Tipikor berkata lain. Pasal 35 ayat 3 menyebutkan, tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, mereka dapat memberikan keterangan meski tidak disumpah," papar hakim.

Suhartoyo tidak menyalahkan bila para istri Djoko nantinya mundur dari kursi saksi. Namun, mereka harus hadir lebih dulu untuk menyampaikan keberatan.

Majelis hakim, papar Suhartoyo juga menyangsikan alasan mundur, bila hanya menggunakan sebuah surat keberatan. Karena, bisa saja surat pengunduran dibuat bukan oleh para istri terdakwa.

"Bisa saja surat itu dibuat oleh yang lain. Perlu diketahui, ini sebagai warning dan bahan masukan terdakwa dan penasihat hukum. Belum tentu keterangan para istri tersebut memberatkan terdakwa," jelas Suhartoyo.

Mendengar penjelasan hakim, penasihat hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang, keukeuh menyampaikan bahwa pihaknya keberatan atas permintaan itu.

Juniver juga menilai, waktu persidangan akan terbuang sia-sia, bila Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita tetap bungkam di depan sidang.

"Kalau mereka tetap didatangkan paksa, tapi tetap tidak mau berikan kesaksian, percuma majelis," cetus Juniver. (*)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas