SBY Perintahkan Buat Aturan Pelaksana PP 99
Kepala negara memerintahkan untuk dibuat aturan pelaksana yang jelas mengenai remisi yang ada dalam PP 99 Tahun 2012
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyikapi tuntutan para narapidana Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme.
Kepala negara memerintahkan untuk dibuat aturan pelaksanaan yang lebih jelas mengenai remisi yang ada dalam PP 99 Tahun 2012.
"Karena masih dirasakan PP 99 itu belum cukup memberikan pemahaman kepada para napi," tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto yang didamping Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, Menteri Pertanian, Suswono dan Kabulog Sutarto Alimoeso, di kompleks Pangkalan Udara TNI-AU, Jakarta, Sabtu (13/7/2013)
Sebagai contoh, kata Djoko PP 99 tahun 2012 tidak diberlakukan retroaktif. Jadi diberlakukan sejak diberlakukannya PP tersebut maupun ditetapkannya hukum yang berlaku tetap.
Contoh lain terkait kasus narkoba. "Kasus narkoba juga harus dipisahkan antara narkoba pengguna dengan narkoba yang dia tergolong pengerdar. Selama ini pemberlakuan PP itu tidak dibedakan antara pengguna dan penggedar. Ya ini nanti akan dipisahkan," ucapnya.
Dia tegaskan, yang jelas PP 99 tahun 2012 tentang pengetatan pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme tetap diberlakukan untuk menjamin keadilan dan hak-hak napi.
"Tetapi komitmen kita bersama Pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan kejahatan-kejahatan ekstra ordinari tetap harus berjalan. Apa itu, kejahatan narkoba, terorisme dan korupsi," tegasnya.
"PP itu tetap berlaku, hanya pada aturan pelaksanaannya harus diatur lebih baik," ujarnya lagi.