PP No.99 Tahun 2012 Rentan Diperdagangkan Tak Layak Dipertahankan
PP No.99 Tahun 2012 yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak layak dipertahankan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, JAKARTA-- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan PP No.99 Tahun 2012 yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak layak dipertahankan. Sebab, PP ini sangat mudah disalahgunakan dan diperdagangkan.
"Dalam PP No. 99/2012, pasal 34 mengatur tata cara mendapatkan remisi, Pasal 36 tentang tata cara mendapatkan asimilasi , Pasal 39 tentang pencabutan asimilasi, dan Pasal 43 tentang Pembebasan Bersyarat. Pasal2 ini diberlakukan pada terpidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme," kata anggota Timwas Century itu.
Menurut Bammbang PP No.99/2012 sangat mudah disalahgunakan oleh pihak yang berwenang melaksanakan PP ini, yakni oknum Kemenkumham. "Sudah bukan rahasia lagi bahwa remisi dalam praktiknya ibarat barang dagangan. Ekstrimnya, Anda mau dapat remisi? Berani bayar berapa? Model pertanyaan seperti ini sudah barang tentu hanya layak dialamatkan kepada terpidana kasus korupsi dan terpidana kasus narkoba," katanya.
Selanjutnya Bambang mengatakan diasumsikan bahwa para terpidana dua kasus ini masih kaya raya dengan pemilikan jumlah uang yang masih sangat besar. Para terpidana dua kasus ini berani bayar berapa saja untuk mendapatkan keringanan hukuman mereka.
"Masih ingat heboh grasi untuk Meirika Franola alias Ola, terpidana mati dalam kasus narkoba? Demikian geramnya sehingga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) waktu itu, Mahfud M.D. menduga kuat jaringan mafia narkoba sudah berhasil menembus Istana Negara," katanya memberi contoh.
Bambang Soesatyo menegaskan, proses mendapatkan grasi itu pasti cukup panjang. "Berapa jumlah uang yang harus dikeluarkan rekan-rekan Ola agar rekomendasi grasi itu bisa sampai ke meja presiden? Artinya, selain bisa diperdagangkan, PP No.99/2012 pun bisa dijadikan alat untuk memeras. Maka, belajar dari kasus grasi untuk Ola. PP ini sebaiknya dibatalkan agar tidak lagi terjadi ekses di kemudian hari.
"Sejak masih digagas oleh Denny Indrayana, ide pengetatan remisi bagi terpidana kasus korupsi, kasus narkoba dan kasus terorisme sdh mengundang perdebatan. Juga abnormal krn semula digunakan kata moratorium remisi," ujar Bambang.