Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Sidang Putusan Sela LHI Digelar

Sidang putusan sela kasus dugaan suap dan TPPU kuota impor daging sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaq (LHI) akan digelar Senin

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hari Ini, Sidang Putusan Sela LHI Digelar
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa oleh tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tiipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2013). Luthfi Hasan Ishaaq yang juga mantan Presiden PKS meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi atas dakwaan penuntut umum dengan membatalkan dakwaan kasus dugaan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang terhadap dirinya. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Lidwina H. R. Maharrini

Tribunnews.com, Jakarta - Sidang putusan sela kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang kuota impor daging sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaq (LHI) akan digelar Senin (15/7/2013) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Putusan sela ini melanjutkan sidang sebelumnya, yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum LHI pekan lalu.

Dalam sidang Senin (8/7/2013), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai keberatan terdakwa seharusnya disampaikan pada sidang praperadilan. Di dalam eksepsi yang disampaikan, penasihat hukum LHI menyinggung penyidik KPK yang dinilai terlalu ceroboh dalam proses penyitaan, khususnya dalam pemasangan papan pemberitahuan penyitaan. Penasihat hukum LHI menilai hal ini sudah menjatuhkan vonis opini bahwa LHI bersalah dalam kasus ini.

Namun JPU, Muhibuddin membantah dengan menyatakan bahwa papan tersebut ditulis atas nama tersangka, bukan terpidana.

Sidang ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, menyampaikan putusan sela, yang menanggapi eksepsi, apakah dakwaan bisa dilanjutkan atau tidak.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas