Menko Polhukam: PP 99 Tidak Akan Dihapus
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi untuk Narapidana Korupsi, Narkoba, dan Terorisme tidak pernah akan dihapuskan ataupun diubah.
"Saya pernah menyampaikan, PP 99 tidak akan diubah," kata Djoko di kantor Presiden Jakarta, Senin (15/7/2013).
Djoko Suyanto mengatakan alasannya karena PP 99 itu adalah semangat pemerintah dan semangat komponen masyarakat untuk menegakkan hukum yang tegas terhadap 3 ekstraordinary crime yaitu korupsi, terorisme dan narkoba.
"Sekarang masalahnya adalah aturan pelaksanaannya diatur lebih teliti lagi. Salah satu contoh narkoba, kalau tidak salah bagi pengguna tidak bisa disamakan jenis hukumannya dengan para bandar atau pengedar," kata Djoko Suyanto.
Menurut Djoko dari laporan dari Menkumham Amir Syamsuddin tidak ada pemisahan yang jelas antara pengguna yang korban dan bandar narkoba.
"Jadi nanti diperjelas lagi jenis hukuman seperti apa ada diatur dalam pelaksana tadi. Tapi jangan mengurangi semangat kita untuk memberantas dan menegakkan hukum yang tegas kepada tiga 3 ekstraordinary crime," kata Djoko.
Djoko mengakui muncul perdebatan apakah PP itu bisa berlaku retroaktif atau tidak, diberlakukan kepada siapa saja, juga bagi kejahatan lain. "Nanti ada aturan pelaksanaan lain yang disusun oleh Kemenkumham," kata dia.
Djoko Suyanto berharap PP 99 ini tidak dikait-kaitkan dengan kerusuhan yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Medan, pekan lalu.
"Masalah Tanjung Gusta itu, itu lebih karena ketidaknyamanan akibat fasilitas dasar yang tidak dipenuhi. Itu kemudian muncul, itu kan sudah muncul sebelum itu," kata dia.