Pramono Nilai PP 99 Tak Perlu Direvisi
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mendukung PP 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mendukung PP 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi. PP tersebut memperketat remisi terhadap koruptor, bandar narkoba dan teroris.
"Saya ingin meluruskan bahwa tiap napi itu memiliki hak untuk diberikan remisi. Tapi saya melihat sebenarnya semangat dari PP 99 itu sudah cukup baik agar orang juga jera untuk melakukan tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Pramono mengungkapkan sejak reformasi korupsi semakin meluas. Ia melihat peristiwa Tanjung Gusta dan permintaan remisi 109 napi
melemahkan sikap pemerintah dan juga merugikan. "Tetapi bagi napi sendiri tentunya mereka juga diberikan hak untuk remisi kalau memang kelakuannya baik dan katakanlah betul-betul bertobat," kata Politisi Senior PDIP itu.
Untuk itu, Pramono meminta pemerintah tidak boleh mengendurkan semangat PP tersebut lalu melakukan perubahan. "Saya termasuk melihat ya bahwa semangat dari PP 99 sebenarnya cukup baik. Mungkin bagi orang yg melakukan tindak pidana korupsi melihat itu tidak baik tetapi kita harus melihat bahwa musuh utama kita saat ini selain berbagai persoalan juga adalah korupsi," ungkapnya.
Pramono mengatakan PP tersebut tidak perlu direvisi. Meskipun terdapat kejadian kerusuhan Lapas Tanjung Gusta, Medan.
"Saya tidak melihat itu karna yg ada di Tanjung Gusta yang melakaukan tindak pidana kan jumlahnya sangat kecil sekali, yang paling banyak kan tindak pidana murni. Sehingga kalau ini digunakan sebagai alasan untuk memperlemah pemerintah dalam menyikapi itu ya menurut saya salah pemerintahnya sendiri," ungkapnya.