Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pramono: Respons Menkumham Terlalu Cepat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai surat edaran Menteri Hukum dan HAM terkait PP 99 Tahun 2012 terlalu cepat.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pramono: Respons Menkumham Terlalu Cepat
TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI
Seorang anggota TNI melakukan penjagaan di pos jaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (13/7/2013). Dua hari pascakebakaran, Lapas Tanjung Gusta mulai melakukan perbaikan prasarana, sementara kunjungan warga terhadap napi ditiadakan hingga perbaikan selesai. TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai surat edaran Menteri Hukum dan HAM terkait PP 99 Tahun 2012 terlalu cepat. Wakil ketua DPR Pramono Anung mengatakan peraturan pemerintah mengenai pengetatan remisi bagi bandar narkoba, teroris dan koruptor masih layak digunakan.

"Responsnya terlalu cepat, dan menurut saya responsnya malah menjadi salah. Persoalannya itu, bukan remisi. Tetapi persoalan manajemen lapas yang amburadul," tutur Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/7/2013).

Pramono mengatakan peraturan tersebut sedang diuji ketika krisis berlangsung. Hal itu terkait kerusuhan di LP Tanjung Gusta, Medan.

Menurut politisi senior PDIP tersebut, masalah kerusuhan itu terjadi karena ada persoalan manajemen lapas. "Karena kapasitas berlebih dan daya tampung digunakan sangat over, dan juga mereka tidak diberikan hak-hak mendasar sebagai napi, dan jumlah melebihi dan dicampuradukkan," katanya.

Ia pun menyarankan agar ada pembangunan lapas baru dengan kondisi yang lebih manusiawi. Serta mendidik seseorang agra tidak kembali ke lapas. "Bukan enjoy, tapi manusiawi," tuturnya.

Isi surat edaran Menkumham Amir Syamsuddin :

Berita Rekomendasi

Di -
Seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
NOMOR M.HH-04.PK.01.05.06 TAHUN 2013

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PERMASYARAKATAN

Memperhatikan berbagai penafsiran terhadap berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, khususnya berkaitan dengan pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dengan ini kami jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012.

Ditetapkan tanggal 12 Juli 2013.

Tandatangan
Menkumham Amir Syamsuddin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas