Pramono: Respons Menkumham Terlalu Cepat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai surat edaran Menteri Hukum dan HAM terkait PP 99 Tahun 2012 terlalu cepat.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
![Pramono: Respons Menkumham Terlalu Cepat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130714_penjagaan-di-lapas-tanjung-gusta_1136.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai surat edaran Menteri Hukum dan HAM terkait PP 99 Tahun 2012 terlalu cepat. Wakil ketua DPR Pramono Anung mengatakan peraturan pemerintah mengenai pengetatan remisi bagi bandar narkoba, teroris dan koruptor masih layak digunakan.
"Responsnya terlalu cepat, dan menurut saya responsnya malah menjadi salah. Persoalannya itu, bukan remisi. Tetapi persoalan manajemen lapas yang amburadul," tutur Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Pramono mengatakan peraturan tersebut sedang diuji ketika krisis berlangsung. Hal itu terkait kerusuhan di LP Tanjung Gusta, Medan.
Menurut politisi senior PDIP tersebut, masalah kerusuhan itu terjadi karena ada persoalan manajemen lapas. "Karena kapasitas berlebih dan daya tampung digunakan sangat over, dan juga mereka tidak diberikan hak-hak mendasar sebagai napi, dan jumlah melebihi dan dicampuradukkan," katanya.
Ia pun menyarankan agar ada pembangunan lapas baru dengan kondisi yang lebih manusiawi. Serta mendidik seseorang agra tidak kembali ke lapas. "Bukan enjoy, tapi manusiawi," tuturnya.
Isi surat edaran Menkumham Amir Syamsuddin :
Di -
Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR M.HH-04.PK.01.05.06 TAHUN 2013
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PERMASYARAKATAN
Memperhatikan berbagai penafsiran terhadap berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, khususnya berkaitan dengan pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dengan ini kami jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012.
Ditetapkan tanggal 12 Juli 2013.
Tandatangan
Menkumham Amir Syamsuddin