Hakim Curigai Keterangan Saksi Pembeli Rumah Istri Kedua Djoko
I Wayan Nama menuturkan bila dirinya pernah membawa uang cash Rp 400 juta dalam pesawat terbang dari Bali ke Jakarta.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Wayan Nama menuturkan bila dirinya pernah membawa uang cash Rp 400 juta dalam pesawat terbang dari Bali ke Jakarta. Uang itu yakni sebagai uang cicilan rumah di Kabupaten Tabanan dan Badung, Bali seharga Rp 4,3 Miliar, yang ia beli dari Istri kedua Djoko Susilo.
Ia berdalih saat proses penjualan disepakati bahwa pembayaran melalui cara cicil, namun dengan uang tunai bukan transfer.
Demikian diungkapkan Wayan saat bersaksi untuk terdakwa Irjen Djoko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Lebih jauh, diterangkan Wayan, atas kesepakatan jual beli keduanya, Wayan harus melunasi pembayaran dengan sembilan kali cicilan. Proses penjualan sudah berlangsung Januari 2012, namun secara sah perikatan jual beli PPAT yakni tertanggal 4 Oktober 2012.
Namun, Hakim ketua Suhartoyo meragukan keterangan Wayan, karea dinilai kurang lazim pembayaran dilakukan secara cash. Terlebih uang dengan jumlah besar itu dibawa ke Jakarta menumpangi pesawat terbang.
Menjawab keraguan hakim, Wayan mengatakan, bahwa itu semua bukan keinginannya. "Itu permintaan beliau (Mahdiana)," kata Wayan.
Seperti diketahui, terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK bahwa Djoko Susilo diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Mantan Kakorlantas Polri itu diduga kerap menggunakan nama istri-istrinya, anak dan kerabatnya dalam membeli sebuah harta.