Istri Kedua Irjen Djoko Jual Tanah Rp 4,3 Miliar di Bali
Wayan Nama mengklaim pernah membeli dua bidang tanah berikut bangunannya di Kabupaten Tabanan dan Badung Bali, milik Mahdiana
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wayan Nama mengklaim pernah membeli dua bidang tanah berikut bangunannya di Kabupaten Tabanan dan Badung Bali, milik Mahdiana, istri kedua Irjen Djoko Susilo, seharga Rp 4,3 miliar.
Wayan menjelaskan Mahdiana pernah menawarkan menjual asetnya berupa tanah sekitar Januari 2012.
"Dia yang nawarkan ke saya lewat telepon. Dia nawarkan aset di Bali mau dijual. Saya tanya kenapa dijual, menurut dia butuh uang," kata Wayan saat bersaksi untuk terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Atas penawaran itu, Wayan meminta Mahdiana ke Bali pada bulan yang sama untuk membicarakan jual beli tersebut. Dalam negoisasi awal, Mahdiana mematok harga Rp 5 miliar untuk tanah dengan luas total 7.515 m2 itu.
"Saya nego, ketemu kesepakatan Rp 4,3 miliar," ujarnya.
Pembayaran dilakukan dengan cicilan selama 9 kali. Seluruh pembayaran sebut Wayan menggunakan kuitansi dengan materai. Sementara, pengikat jual beli secara sah di PPAT di antara keduanya, yakni pada Oktober 2012.
Kepada majelis hakim, Wayan mengaku mengenal Mahdiana sejak akhir 2005. Saat itu rekannya menawarkan jasa menjadi tour guide untuk Mahdiana.
"Nona Mahdiana datangnya sendiri, saya ajak beliau lihat hotel, restoran, setelah itu dia balik lagi," kata Wayan.