Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johan Budi : KPK Berhak Menangani Kasus Pencucian Uang

Juru Bicara KPK, Johan Budi Susanto, mengatakan pihaknya berhak menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

zoom-in Johan Budi : KPK Berhak Menangani Kasus Pencucian Uang
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Juru Bicara KPK, Johan Budi. 

Laporan Ni Putu Dessy Wulandari

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi Susanto, mengatakan pihaknya berhak menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penegasan Johan itu, menyusul adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) dari dua hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tpikor) dalam persidangan kasus suap impor daging, dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, Senin (15/7/2013).

"KPK bisa  mengurus kasus TPPU. Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU," ujar Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (16/07/2013).

Soal adanya perbedaan pendapat di antara hakim tipikor, Johan menilai hal itu biasa terjadi dan merupakan hak setiap hakim. "Pendapat hakim itu independen, punya pandangan sendiri dan semua perlu dihargai," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas