Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Johan Budi : KPK Berhak Menangani Kasus Pencucian Uang

Juru Bicara KPK, Johan Budi Susanto, mengatakan pihaknya berhak menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Ni Putu Dessy Wulandari

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi Susanto, mengatakan pihaknya berhak menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penegasan Johan itu, menyusul adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) dari dua hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tpikor) dalam persidangan kasus suap impor daging, dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, Senin (15/7/2013).

"KPK bisa  mengurus kasus TPPU. Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU," ujar Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (16/07/2013).

Soal adanya perbedaan pendapat di antara hakim tipikor, Johan menilai hal itu biasa terjadi dan merupakan hak setiap hakim. "Pendapat hakim itu independen, punya pandangan sendiri dan semua perlu dihargai," tandasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas