Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

PAN Laporkan Bawaslu ke DKPP

PAN mengadukan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas dugaan pelanggaran kode etik.

Penulis: Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas dugaan pelanggaran kode etik.

Didi Supriyanto, tim advokasi Pemilu PAN dan kuasa hukum calon anggota legislatif (caleg) Selviana Sofyan Hosen mengatakan, Bawaslu tidak berdasar mencoret Selviana dari Bacaleg DPR daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I dengan nomor urut 3.

"Pencoretan Ibu Selviana akibat tidak bisa membuktikan lulus SMA. Itu kami laporkan, karena ibu ini sudah nyata-nyata lulus dan sudah dilengkapi dokumen lulus dari sekolah di Bern Swiss. Ijazah hilang, sudah diurus kedutaan dan dikuatkan saksi, dan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dinyatakan sudah lulus setara," ujar Didi di DKPP, Jakarta, Selasa (16/7/2013).

Sebelumnya, kasus tersebut sudah disidangkan dalam sengketa Pemilu di Bawaslu. PAN dapat meyakinkan KPU bahwa Selviana benar telah tamat pendidikan SMA sederajat, dengan bukti Surat Keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Nomor: 3815/D.D1/KP/2013 bertanggal 18 Juni 2013.

SK tersebut menyatakan Selviana telah menyelesaikan pendidikan 'Grade 12' di Institute Le Manoir, Bern, Swiss pada 1969.

"Bukti tersebut sudah disertakan dalam pertimbangan Bawaslu, namu Bawaslu mengatakan Ibu Silviana tidak memenuhi syarat dan dicoret," ungkap Didi.

Pencoretan dianggap PAN sebagai pelanggaran kode etik, dan meminta DKPP mengeksaminasi putusan Bawaslu.

Rekomendasi Untuk Anda

Pihak teradu I adalah Ketua Bawaslu Muhammad, teradu II Nasrullah anggota Bawaslu, teradu III Endang Wihdatiningtyas anggota Bawaslu, teradu IV Daniel Zuchron anggota Bawaslu, teradu V Nelon Simanjuntak anggota Bawaslu, dan teradu VI Agung Bagus GB Indraatmaja pegawai Bawaslu.

Sementara, dari pihak PAN di antaranya adalah mantan atlet tenis nasional Yayuk Basuki, mantan petenis meja Anton Suseno, bekas perenang Lukman Neode, mantan atlet angkat besi Sebastian Hadi Wihardja, bekas atlet atletik Emma Tahapari, serta bekas atlet anggar Silvia Kristiani. (*)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas