Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Ada Dua Cara Melawan UU Ormas

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho menyatakan ada dua cara perlawanan menolak UU Ormas.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW: Ada Dua Cara Melawan UU Ormas
Emerson dari ICW 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho menyatakan ada dua cara perlawanan menolak UU Ormas. Perlawanan tersebut adalah secara hukum dan politik.

"Perlawanan menolak UU Ormas melalui hukum dan politik," kata Emerson Juntho di Kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Emerson menuturkan, perlawanan secara hukum adalah dengan mengajukan uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan perlawanan secara politik adalah dengan mengajak masyarakat agar tidak memilih anggota DPR yang menyetujui UU Ormas.

"Kita akan sampaikan ke publik jangan memilih anggota DPR yang menyetujui UU Ormas tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut Emerson mengatakan, ICW akan melawan dan melakukan pembangkangan terhadap UU Ormas tersebut. Menurutnya, UU tersebut telah berupaya mencederai demokrasi dengan membungkam para LSM atau Ormas.

"Kami melihat pasal dalam UU Ormas menjadi kanker demokrasi," katanya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas