ICW: Ada Dua Cara Melawan UU Ormas
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho menyatakan ada dua cara perlawanan menolak UU Ormas.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho menyatakan ada dua cara perlawanan menolak UU Ormas. Perlawanan tersebut adalah secara hukum dan politik.
"Perlawanan menolak UU Ormas melalui hukum dan politik," kata Emerson Juntho di Kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Emerson menuturkan, perlawanan secara hukum adalah dengan mengajukan uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan perlawanan secara politik adalah dengan mengajak masyarakat agar tidak memilih anggota DPR yang menyetujui UU Ormas.
"Kita akan sampaikan ke publik jangan memilih anggota DPR yang menyetujui UU Ormas tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut Emerson mengatakan, ICW akan melawan dan melakukan pembangkangan terhadap UU Ormas tersebut. Menurutnya, UU tersebut telah berupaya mencederai demokrasi dengan membungkam para LSM atau Ormas.
"Kami melihat pasal dalam UU Ormas menjadi kanker demokrasi," katanya.