PP 99/2012 Dianggap Diskriminatif
Wakil Ketua Peradi, Sugeng Teguh Santoso, menyebut penerapan PP 99/2012 tentang pembatasan remisi kurang tepat. Ia menilai ada
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Peradi, Sugeng Teguh Santoso, menyebut penerapan PP 99/2012 tentang pembatasan remisi kurang tepat. Ia menilai ada diskriminasi sikap politik dalam penerapan PP tersebut.
"Dalam permasyarakatan, terhadap warga binaan tidak boleh ada perbedaan perlakuan dan pelayanan. Mau dibilang apa jika satu diterapkan satu tidak. Jadi ada diskriminasi dalam sikap politik. Ini bentuk pelanggaran hak asasi," ujarnya dalam diskusi "Polemik Peraturan Pemerintah No. 99/2012 Tentang Pembatasan Remisi" di Gallery Cafe, Cikini, Kamis (18/7/2013).
Ia juga menjelaskan bahwa seorang narapidana yang berada di dalam LP dan telah dihukum dengan kekuatan hukum tetap, artinya mereka sudah menjadi manusia yang seutuhnya.
"Dosa-dosa dia sudah diproses dan sudah selesai, kalau problemmnya tidak jadi jera atau kemudian hukmannya bekurang, itu problem regulasi," imbuhnya.
Ia juga mengatakan peradilan harus berpatokan untuk menegakan aturan hukum. Jadi tidak boleh berpihak pada arah politik tertentu karena akan mengganggu independensi peradilan.
"Jadi tidak boleh berpihak pada kampanye anti korupsi atau setuju korupsi. Kerja peradilan adalah kerja menegakan keadilan dan aturan-aturan hukum," katanya.