Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Tersangka Suap Bansos Dilimpahkan ke Jaksa KPK

Johan menuturkan, selanjutnya JPU KPK akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Empat Tersangka Suap Bansos Dilimpahkan ke Jaksa KPK
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Setyabudi Tedjocahyono, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara dana bantuan sosial Pemkot Bandung, tiba di Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (12/7/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara empat tersangka kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemkot Bandung, dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Keempat tersangka adalah Setyabudi, PelaksanaTugas Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, serta seorang kurir bernama Asep Triana.

"Baru saja tim penyidik melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka (Setyabudi, Asep, Herry, dan Toto Hutagalung) perkara dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (19/7/2013).

Johan menuturkan, selanjutnya JPU KPK akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Johan mengaku belum tahu di mana persidangan akan digelar. Hari ini, empat tersangka menjalani pemeriksaan di KPK.

Selain empat orang ini, KPK masih menggarap dua tersangka yang ditetapkan belakangan, yakni Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan Bekas Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Edi Siswadi. Keduanya belum ditahan KPK. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas