Empat Tersangka Suap Bansos Dilimpahkan ke Jaksa KPK
Johan menuturkan, selanjutnya JPU KPK akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara empat tersangka kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemkot Bandung, dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Keempat tersangka adalah Setyabudi, PelaksanaTugas Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, serta seorang kurir bernama Asep Triana.
"Baru saja tim penyidik melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka (Setyabudi, Asep, Herry, dan Toto Hutagalung) perkara dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (19/7/2013).
Johan menuturkan, selanjutnya JPU KPK akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Johan mengaku belum tahu di mana persidangan akan digelar. Hari ini, empat tersangka menjalani pemeriksaan di KPK.
Selain empat orang ini, KPK masih menggarap dua tersangka yang ditetapkan belakangan, yakni Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan Bekas Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Edi Siswadi. Keduanya belum ditahan KPK. (*)