Rusuh Lapas Diakibatkan Buruknya Manajemen
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 pemicu pemberontakan narapidana yang berujung timbulnya tindakan anarkis
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan disebut-sebut sebagai pemicu pemberontakan narapidana yang berujung timbulnya tindakan anarkis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan.
Bila mengkaji lebih dalam mengenai Peraturan Pemerintah tersebut hak-hak warga negara dalam mendapatkan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat tidak dihapuskan, hanya untuk mendapatkannya persyaratannya diperketat.
Itu pun tidak semua narapidana, tetapi khusus untuk pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.
Di Lapas-Lapas saat ini kebanyakan menampung narapida yang terlilit kasus narkoba, hampir separuh penghuni di setiap Lapas merupakan narapidan narkotika. Sehingga munculnya PP 99 Tahun 2012 menimbulkan kekhawatiran bagi warga binaan yang terjerat kasus narkotika tidak mendapatkan haknya.
Anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013) mengungkapkan kerusuhan dalam Lapas umunya dilakukan Napi-Napi yang terjerat kasus Narkotika yang ditahan cukup lama.
“Rupanya berita mengenai PP 99 tahun 2012 ini karena tidak ada penjelasan yang benar pada mereka, mereka seolah-olah tidak ada harapannya lagi untuk mendapatkan remisi dalam tahanannya, padahal PP 99 tahun 2012 itu hanya sekedar memperketat saja, bukan meniadakan remisi, jadi saya kira memang harus ada komunikasi dari kebijakan yang ada dari kementrian kepada orang-orang yang menjadi terpengaruh akibat asumsi sesat itu,” ungkap Martin.
Martin tidak setuju bila akibat peristiwa Lapas Tanjung Gusta, pemerintah memberikan evaluasi dengan tetap memberikan remisi secara cuma-Cuma kepada narapidan narkotika sekelas bandar atau pengedar besar.
“Saya tidak setuju gara-gara peristiwa di Lapas Tanjung Gusta lalu pemeintah mengevaluasi lalu mundur. Tidak boleh sebenarnya,” katanya.
Diakatakan Martin, ketika dirinya berdialog dengan penghuni Lapas Tanjung Gusta, tidak semua Napi di Lapas tersebut memporsoalkan hadirnya PP 99 Tahun 2012. Hanya sedikit Napi yang mempersoalkan keluarnya aturan tersebut.
“Yang terpengaruh PP 99 itu hanya sedikit Napi yang terkena beberapa tindak pidana tertentu tetapi yang hukumannya tinggi, karena itu tidak banyak, maka kalau saya beranggapan pembenahan Lapas yang penting manajemennya harus ditingkatkan dan jangan terpengaruh masalah PP 99,” urainya.