Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Anggota FPI Jadi Tersangka Bentrokan di Kendal

Tiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Anggota FPI Jadi Tersangka Bentrokan di Kendal
Tribun Jateng, Samsul Hadi
Polisi melakukan olah TKP peristiwa tabrakan mobil FPI dengan pengendara sepeda motor di Jalan Sukorejo-Sapen, Kendal, Jumat (19/7/2013). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepolisian menetapkan tiga orang tersangka terkait bentrok antaran warga dengan massa Front Pembela Islam (FPI) di Kendal, Jawa Tengah.

Demikian diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).

“Polres kendal telah melakukan penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka, “ kata Agus.

Tiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal berbeda, satu tersangka atas nama Sonny pengemudi kendaraan dijerat dengan pasal 359 KUHP karena akibat kelalaiaannya dalam mengendari kendaraan mengakibatkan oang lain meninggal dunia dan luka-luka.

Sementara dua orang lainnya SY (22) dan BA (22) dipersangkakan atas kepemilikan senjata tajam. “Dua lainnya dari rombongan Ormas (FPI) dilakukan penyidikan terkait pemilikan senjata tajam,” katanya.
Ketiga tersangka tersebut merupakan rombongan FPI yang melakukan konvoi kendaraan.

Dikatakan Agus, secara umum situasi di Kendal kondusif. Kapolda Jawa Tengah  langsung memantau lokasi kejadian untuk menghindari terjadinya bentrokan susulan di wilayah Kendal.

Berita Rekomendasi

“Kita harapkan masyarakat tidak terprovokasi oleh kejadian-kejadian seperti ini. beharap juga tidak mengakibatkan terganggunya kesucian bulan ramadan,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas