Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Klaim Budi Susanto korban Konspirasi

Rufinus Huhahuruk, Pengacara tersangka dugaan korupsi simulator SIM, Budi Susanto menilai proses penyelidikan terhadap kliennya tidak relevan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pengacara Klaim Budi Susanto korban Konspirasi
Tribunnews.com/Yogi Gustaman
Rufinus Hutauruk (dua dari kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rufinus Huhahuruk, Pengacara tersangka dugaan korupsi simulator SIM, Budi Susanto menilai proses penyelidikan terhadap kliennya tidak relevan. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah 'on the track' saat pemeriksaan Budi, Jumat kemarin.

"Proses penyelidikan ini menurut saya tidak relevan walaupun pada saat pemeriksaan katakan sudah final 100 persen," kata Rufinus di kantor KPK, Jakarta.

Rufinus mengatakan penetapan dan proses hukum yang disangkakan kepada Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi itu dilalui dengan tidak baik. Karena itu harus dilawan.

Menurut Rufinus, dalam analisa kasus yang didalami pihaknya selama ini, bahwa Budi merupakan korban konspirasi antara terdakwa mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Sukotjo S. Bambang.

"Dalam proyek ini dia (Budi) merugi sampai Rp 64 miliar. Itu ada flow financialnya," ujarnya. Dia juga mengklaim, tidak ada mark up yang dilakukan PT CMMA.

"Kemudian bagaimana kontrak itu berjalan karena kontrak yang dilakukan antara CMMA Budi Susanto dengan Korlantas itu adalah beli putus. Jadi tidak ada konspirasi atau mark up yang dilakukan," kata Rufinus.

Dia menilai penelitian terhadap kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan, tidak fair. Sebab, BPK tidak melihat bahwa CMMA dalam proses melakukan investasi Simulator ini sebenarnya merugi.

"Kalau di proyek yang pertama ini dia (Budi) merugi, apalagi dia mengalami suatu proses penipuan yang dilakukan Sukotjo Bambang," ujarnya.

Oleh sebab itu, Rufinus mengaku kecewa dengan penahanan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Pihaknya, tetap akan mengikuti proses peradilan, kendati diyakini bahwa itu semua sudah final.

"Tapi inilah sebuah proses yang harus dilalui," ujarnya.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas