Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Ingatkan Hakim Tidak Boleh Gegabah

Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menulis putusan Yayasan Supersemar dari Rp 185 miliar menjadi Rp 185 juta menjadi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KY Ingatkan Hakim Tidak Boleh Gegabah
TRIBUNNEWS.COM/ADE MAYASANTO
Eman Suparman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menulis putusan Yayasan Supersemar dari Rp 185 miliar menjadi Rp 185 juta menjadi bahan dalam seleksi wawancara Calon Hakim Agung (CHA) yang dilaksanakan Komisi Yudisial (KY).

Kali ini, Komisioner KY Eman Suparman, mengingatkan CHA James Butarbutar bahwa tidak hanya hakim muda yang bisa gegabah. Hakim tua pun bisa melakukan kekeliruan.

"Pak James jangan sebut hakim muda yang gegabah, ada hakim tua yang gegabah juga. Ada putusan Yayasan Supersemar, Rp 185 miliar jadi Rp 185 juta. Jadi yang tua pun bisa gegabah," ujar Eman di KY, Jakarta, Senin (22/7/2013).

"Jadi kalau Pak James jadi hakim agung harus hati-hati, tidak gegabah," kata Eman mengingatkan Eman.

Eman kembali memberikan nasihat kepada James terkait lamanya proses eksekusi mati. Eman memberikan nasihat karena James mengaku sebagai hakim progresif yang lebih memegang kepastian hukum melalui undang-undang.

"Terpidana mati yang harus menunggu puluhan tahun untuk dieksekusi itu karena salinan putusan lama. Itu Mahkamah Agung harus dibenahi juga, tidak bisa alasan hakimnya kurang. Keadilan yang paling sulit tapi tolong keadilan jangan hanya didasarkan UU, tapi harus lihat putusannya bermanfaat tidak. Jadi kemanfaatan itu akan mengarah ke keadilan," kata Eman.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas