Kapolres Temanggung dan Kebumen Jadi Saksi Meringankan
Sidang perkara korupsi simulator SIM dan Pencucian Uang dengan terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara korupsi simulator SIM dan Pencucian Uang dengan terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kembali digelar, Selasa (23/7/2013). Djoko menghadirkan lima orang saksi meringankan (a de charge) untuknya.
Pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang mengatakan saksi-saksi itu merupakan mantan anak buah Djoko Susilo di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri.
"Saat ini sudah tak di korlantas lagi," kata Juniver.
Kelima saksi tersebut yakni, Pringadhi Supardjan, Indra Darmawan, Heru Tri Sasono, Susilo Wardono, Mohammad Sadrah Saripuddin.
Diketahui saksi yang bernama Susilo Wardono saat ini menjabat sebagai Kapolres Temanggung. Sementara, Heru Tri Sasono menjabat sebagai Kapolres Kebumen.