Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ratusan Narapidana Anak Mendapat Remisi Hari Anak Nasional

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin memberi remisi kepada 648 narapidana anak

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin memberi remisi kepada 648 narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan seluruh wilayah Indonesia. Tujuh orang di antaranya, langsung bebas setelah mendapat remisi tersebut.

"Ratusan anak yang berada di Lapas/Rutan mendapatkan remisi anak di Hari Anak Nasional, 23 Juli 2013," kata Kasubdit Komunikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi dalam pesan singkatnya, Selasa (23/7/2013).

Menurutnya, pemberian remisi anak pada Hari Anak Nasional ini mengacu pada Pasal 19 Ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2013.

Dijelaskannya, saat ini jumlah narapidana anak dan tahanan anak di seluruh Indonesia berjumlah 5.709 orang. 3.512 di antaranya merupakan narapidana anak dan sisanya tahanan anak. (Edwin Firdaus)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas