Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Irjen Djoko Minta KPK Pinjamkan Simulator yang Disita

Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri AKBP Pringadi Supardjan meminta Majelis Hakim membuat penetapan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Irjen Djoko Minta KPK Pinjamkan Simulator yang Disita
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri Irjen Pol. Djoko Susilo (kiri) dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/7/2013). Pada sidang tersebut enam saksi ahli dari berbagai bidang di hadirkan dalam untuk membahas pengadaan simulator dan pencucian uang Djoko Susilo. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri AKBP Pringadi Supardjan meminta Majelis Hakim membuat penetapan terkait alat simulator yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan itu, diharapkan agar KPK meminjamkan simulator roda dua dan roda empat untuk digunakan dalam pengujian permohonan SIM.

"Mohon izin Pak kalau bisa dengan bantuan hakim bisa menyampaikan ke perusahaan untuk dapat melanjutkan pemasangan kembali dan juga kepada instansi yang menyita bisa dipinjam pakai. Jadi jangan sampai berlarut-larut alat ini terbengkalai," kata Pringadi saat memberikan keterangan meringankan untuk terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Menurut Pringadi kondisi sejumlah simulator rusak karena tidak terpakai. Karena itu, dia meminta untuk kembali dioperasikan.

Merespon hal itu, Hakim Ketua Suhartoyo mengatakan tidak dapat mengabulkan permintaan saksi. Alat simulator yang disita KPK pada Agustus 2012 menurut Suhartoyo menjadi bagian dari proses penyidikan termasuk penuntutan.

"Kalau masih dalam proses perkara majelis belum bisa mengubah keadaan barang sebelum ada putusan," ujar Suhartoyo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas