Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap Bendahara Korlantas Tandatangani SPM Simulator

Mantan staf administrasi Korlantas Polri, Mohammad Sadrah Saripuddin mengungkapkan bahwa Bendahara Korlantas Legimo

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Ungkap Bendahara Korlantas Tandatangani SPM Simulator
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri Irjen Pol. Djoko Susilo (kiri) dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/7/2013). Pada sidang tersebut enam saksi ahli dari berbagai bidang di hadirkan dalam untuk membahas pengadaan simulator dan pencucian uang Djoko Susilo. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan staf administrasi Korlantas Polri, Mohammad Sadrah Saripuddin mengungkapkan bahwa Bendahara Korlantas Legimo pernah menandatangani surat perintah pembayaran (SPM) pengadaan simulator roda dua dan roda empat. Padahal, SPM seharusnya ditandatangani Kepala Korlantas yang saat itu masih dijabat oleh Irjen Pol Djoko Susilo dan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo.

Sadrah menjelaskan, sebelum mengantarkan ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN), SPM diberikan ke Legimo. Menurutnya, Legimo langsung menandatangani SPM yang harusnya dilakukan Djoko dan Didik.

"Saya tanya (Legimo) katanya untuk percepatan. Itu tanda tangan Pak Legimo," ujar Sadrah saat memberikan keterangan (meringankan) untuk Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Legimo menandatangani SPM roda dua pada 17 Maret 2011 dan roda empat pada 5 Desember 2011. Sadrah kemudian diminta Legimo segera mengantarkan SPM ke KPPN.

Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan Simulator SIM pada tahun 2011. Akibat perbuatannya, keuangan negara dirugikan Rp 144,984 miliar. Selain pidana korupsi, Djoko juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas